Lanjut ke Konten Utama
Logo PPID
Logo PPID PPID SMP NEGERI 1 WONOSALAM
Beranda
Regulasi SOP Berita FAQ
Lacak Tiket Layanan Login Admin
Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum mengenai layanan, prosedur, dan kebijakan PPID SMP Negeri 1 Wonosalam.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan alasan tertulis kepada pemohon.
Tidak (Gratis). Seluruh proses pemberian layanan informasi publik di SMP Negeri 1 Wonosalam tidak dipungut biaya. Namun apabila pemohon membutuhkan salinan cetak (fotokopi) atau media penyimpan digital (flashdisk), biaya penggandaan menjadi tanggungan pemohon sesuai harga umum.
Untuk pemohon perorangan wajib melampirkan fotokopi/scan Identitas Diri (KTP / SIM resmi). Untuk pemohon atas nama badan hukum/lembaga publik wajib melampirkan Akta Pendirian yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta KTP pimpinan lembaga.
Pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID SMP Negeri 1 Wonosalam (Kepala Sekolah) dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan penolakan. Atasan PPID akan memberikan putusan keberatan dalam 30 hari kerja.

Masih punya pertanyaan lain?

Jika Anda tidak menemukan jawaban yang dicari, silakan hubungi tim dukungan kami melalui kotak masuk atau kontak layanan.

Hubungi Bantuan PPID