Lanjut ke Konten Utama
Logo PPID
Logo PPID PPID SMP NEGERI 1 WONOSALAM
Beranda
Regulasi SOP Berita FAQ
Lacak Tiket Layanan Login Admin

Keterbukaan Informasi, Wujud Pelayanan Kami

Kami berkomitmen menyediakan informasi publik secara transparan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pendidikan yang informatif, akuntabel, dan terpercaya.

Ilustrasi Banner

Akses Informasi Publik dengan Mudah

Temukan berbagai informasi publik terkait layanan, program, kegiatan, dan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Wonosalam melalui Portal PPID.

Ilustrasi Banner

Selamat Datang di Portal PPID SMP Negeri 1 Wonosalam

Portal ini menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, transparan, dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan SMP Negeri 1 Wonosalam.

Ilustrasi Banner
Transparansi Kinerja

Dashboard Statistik Layanan

Total Dokumen Publik 5
Arsip Tersedia 100% Aktif
Permohonan Masuk 2
0 perlu direspons Tercatat
Permohonan Selesai 1
50% Rasio Penyelesaian Tuntas
Indeks Kepuasan (IKM) 87.5
Sangat Baik (A) 3.5 / 4.0

Klasifikasi Informasi Publik

Empat kategori informasi resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara berkala, meliputi profil sekolah, RKAS, serta statistik kinerja.

Informasi Setiap Saat

Daftar informasi publik yang tersedia dan dapat diakses langsung oleh masyarakat sewaktu-waktu sesuai ketentuan.

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan seketika.

Informasi Dikecualikan

Informasi publik yang rahasia dan tidak dapat diakses umum berdasarkan pengujian konsekuensi ketat.

Standar Operasional Prosedur

Alur Pelayanan Permohonan Informasi

Proses transparan dalam 4 tahapan pasti yang berpedoman pada batas waktu undang-undang.

01

Isi Formulir

Pemohon mengisi formulir online dengan melampirkan identitas diri resmi.

02

Verifikasi Admin

Petugas PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas (Maks. 3 Hari Kerja).

03

Proses Permohonan

Koordinasi arsip dokumen dan pengujian substansi informasi yang diminta.

04
Selesai

Informasi Diberikan

Dokumen atau jawaban resmi diserahkan secara langsung kepada pemohon.

Pusat Unduhan Dokumen

Akses cepat dan terorganisir untuk arsip publik terbuka.

Nama Dokumen Kategori Tanggal Publikasi Ukuran Tindakan
Protokol Kesehatan Darurat Lingkungan Panduan mitigasi dan penanganan wabah di area sekolah
Informasi Serta Merta 04 Sep 2026 0.01 MB Unduh
Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I 2026 Rekapitulasi Penggunaan Dana Operasional Sekolah
Informasi Dikecualikan 02 Jul 2026 - Terbatas
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Pedoman Pelayanan, Verifikasi, dan Penyelesaian Sengketa
Informasi Setiap Saat 12 Feb 2026 1.07 MB Unduh
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2026 Dokumen Rencana Belanja & Pendapatan Resmi Sekolah
Informasi Berkala 10 Jan 2026 0.77 MB Unduh
SK Tim Pengelola PPID SMPN 1 Wonosalam Surat Keputusan Kepala Sekolah No. 420/015/SK/2026
Informasi Setiap Saat 05 Jan 2026 0.01 MB Unduh
Berita & Informasi Publik

Kabar Terbaru PPID

Lihat Semua Berita
Pembukaan Layanan Permohonan Informasi PPID Tahun 2026
Sorotan
05 September 2026 • Oleh Administrator PPID

Pembukaan Layanan Permohonan Informasi PPID Tahun 2026

PPID SMP N 1 Wonosalam membuka layanan permohonan informasi publik secara online mulai awal tahun 2026. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui...

Baca Selengkapnya
Bantuan & Informasi Tambahan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan alasan tertulis kepada pemohon.
Tidak (Gratis). Seluruh proses pemberian layanan informasi publik di SMP Negeri 1 Wonosalam tidak dipungut biaya. Namun apabila pemohon membutuhkan salinan cetak (fotokopi) atau media penyimpan digital (flashdisk), biaya penggandaan menjadi tanggungan pemohon sesuai harga umum.
Untuk pemohon perorangan wajib melampirkan fotokopi/scan Identitas Diri (KTP / SIM resmi). Untuk pemohon atas nama badan hukum/lembaga publik wajib melampirkan Akta Pendirian yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta KTP pimpinan lembaga.
Pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID SMP Negeri 1 Wonosalam (Kepala Sekolah) dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan penolakan. Atasan PPID akan memberikan putusan keberatan dalam 30 hari kerja.
Sekretariat Pelayanan

Hubungi PPID SMP Negeri 1 Wonosalam

Kunjungi loket informasi di lingkungan sekolah pada jam kerja operasional atau komunikasikan kebutuhan Anda melalui saluran kontak resmi kami.

Alamat Sekretariat PPID

Jetak, Pilangrejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 57571

Telepon / WhatsApp

(0291) 6905070
-

Jam Kerja Layanan

Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB