Maklumat Pelayanan
Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik...
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ditetapkan tanggal 05 September 2026
Atasan PPID SMP Negeri 1 Wonosalam
-
NIP. -
Komitmen Standar Pelayanan
Pelaksanaan maklumat ini didukung oleh komitmen seluruh staf dan jajaran pengurus PPID SMP Negeri 1 Wonosalam untuk senantiasa:
- Memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan yang memadai dan mudah diakses, baik secara langsung (loket) maupun melalui sistem informasi (portal web).
- Merespon permohonan informasi publik maksimal dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan perundang-undangan.
- Tidak melakukan pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai dengan peraturan dalam proses pelayanan informasi.